Kamis, 13 Desember 2012

Istilah dalam Sosiologi

Abnormal :  Menyimpang dari norma atau kaedah yang dianuti

Akomodasi :  Suatu usaha untuk meredakan suatu pertikaian

Akulturasi :  Proses pertemuan unsur-unsur dari pelbagai kebudayaan yang berbeda-beda yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut. Namun, unsur-unsur yang lama masih terlihat.

Ajudikasi :  Penyelesaian perselisihan secara damai dengan keputusan yang berwenang, yang tujuannya mendapatkan keadilan.

Afiliasi :  Proses atau hasil pembentukan kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda.

Agent of change :  Agen perubahan yang bergerak untuk memperjuangkan perubahan-perubahan menuju perbaikan di bidang sosial, politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Agresi :  Perilaku yang bertujuan melukai seseorang atau merusak sesuatu. Penggunaan kekerasan yang menyebabkan terjadinya konflik bersenjata.

Agitasi :  Usaha untuk menimbulkan rasa ketidakpuasan dari massa terhadap tertib sosial.

Aklamasi :  Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/ persetujuan penuh semua anggota masyarakat atau peserta pemilihan.

Alienasi :  Perasaan tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan sama sekali. Keterasingan dari setiap aspek masyarakat.

Altruism :  Perilaku pribadi yang didasarkan pada kepentingan kelompok.

Amalgamasi :  Perkawinan campuran

Ambilineal :  Semua keturunan melalui garis pria atau wanita yang menghubungkannya dengan sepasang nenek moyang.

Amnesti :  Pengampunan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran.

Amoral :  Tidak memiliki moral yang baik.

Anisogami :  Bentuk perkawinan dimana salah satu pihak melakukan perkawinan ke atas di dalam (dipandang dari garis keturunan).

Anomi :  Keadaan di mana tidak adanya norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Arbitrasi :  Suatu cara penyelesaian perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih mengundang pihak ketiga yang keputusannya mengikat.

Asosial :  Tidak menagcuhkan norma-norma yang berlaku.

Civil Society :  Masyarakat sipil atau msyarakat madani.

Civilization :  Masyarakat dengan kebudayaan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal.

Clan/ Klan :  Kelompok yang didasarkan pada prinsip menarik garis keturunan unilineal.

Clan mates :  Anggota-anggota dari suatu klan.

Clique/ Klik :  Suatu kelompok informal kecil yang terbentuk secara spontan di dalam kelompok formal yang lebih besar. 

Coalition/ Koalisi :  Kerjasama antara kelompok-kelompok yang berbeda untuk mempertahankan diri.

Coercion/ Koersi :  Pengendalian dengan menggunakan ancaman, atau kekuatan bersenjata.

Cognates :  Hubungan kekerabatan melalui pihak laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya.

Cultural lag :  Tertinggalnya perkembangan salah satu unsur kebudayaan dari unsur-unsur lainnya.

Deviance/ Penyimpangan :  Kecenderungan untuk menyimpang dari suatu norma dengan tidak mematuhi norma-norma tersebut.

Diferensiasi sosial :  Pengelompokkan secara horizontal/ sejajar. Seperti pekerjaan, agama, peranan, dan lain-lain.

Difusi :  Proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan.

Discovery :  Penemuan, pengakuan terhadap hal-hal yang baru.

Disfungsi Sosial :  Akibat-akibat sosial disintegratif dari suatu unsur sosial atau unsur kebudayaan.

Diskriminasi :  Memperlakuan seseorang secara berbeda atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.

Disnomia :  Adanya unsur-unsur disfungsional dalam suatu masyrakat.

Eksogami :  Pernikahan yang terjadi dengan orang yang berada di luar kelompok.

Endogami :  Pernikahan yang terjadi dalam kelompok yang sama.

Etnosentrisme :  Penilaian yang baik terhadap sikap-sikap dan pola perilaku kelompok sendiri.

Fusi :  Peleburan dari dua atau lebih kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan yang relatif sama, menjadi satu kelompok.

Gang/ Geng :  Suatu kelompok utama yang timbul secara spontan dengan tingkat solidaritas tertentu sebagai akibat konflik dalam lingkungan sosialnya.

Gemeinschaft/ Paguyuban :  Tipe ideal masyarakat atau kelompok yang ditandai adanya hubungan primer, ikatan batin dan tekanan pada tradisi. Strukturnya bersifat organis.

Genosida :  Suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau kelompok masyarakat.

Gesellschaft/ Patembayan :  Ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis.

Gregariousness :  Naluri untuk berinteraksi dengan masyarakat seluruhnya.

Heterogami :  Perkawinan antara orang-orang dengan jenis kelamin yang berbeda sesuai dengan karakteristik tertentu.

Hipergami :  Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih tinggi kedudukannya.

Hipogami :  Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih rendah kedudukannya.

Imitasi :  Proses meniru perilaku pihak lain.

Incest :  Hubungan seksual terlarang antara kerabat yang dekat.

In-group :  Kelompok sendiri, kelompok dipandang dari sudut anggotanya.

Inovasi :  Suatu unsur kebudayaan yang baru.

Integrasi :  Proses penyatuan berbagai kelompok sosial dalam kesatuan wilayah dengan penggabungan unsur-unsur yang berbeda dalam satu kesatuan yang utuh.

Interaksi :  Proses hubungan timbal balik antara inividu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.

Isogami :  Perkawinan di mana kedua mempelai mempunyai status atau kedudukan yang sama.

Kelas Sosial :  Suatu kelompok sosial yang anggota-anggotanya mempunyai persamaan kedudukan ekonomis, prestise, kedudukan pekerjaan, kekuasaan, orientasi nilai, dan ditandai adanya interaksi, serta kesadaran kelas.

Komunikasi :  Proses penyampaian pesand ari satu pihak ke pihak lain yang kemudian menimbulkan pemahaman bersama.

Komunitas :  Suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang sama, sepenanggungan dan saling membutuhkan, serta tinggal di suatu wilayah kediaman tertentu.

Kompetisi :  Proses sosial di mana pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok bersaing untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. 

Kompromi :  Proses di mana masing-masing pihak mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaian perselisihan.

Konflik :  Proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku.

Konsensus :  Kesepakatan setelah terjadi pertentangan.

Konsiliasi :  Usaha untuk mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih agar tercapai suatu persetujuan.

Konsolidasi :  Penyatuan atau peleburan dari unit-unit administratif.

Kontravensi :  Proses disosiasi antara kompetisi dengan konflik. Proses disosiasi yang mengarah pada penghancuran lawan secara tidak langsung.

Kontrol sosial :  Proses yang direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai.

Laten :  Tersembunyi tapi sewaktu-waktu bisa muncul dan sangat berbahaya.

Malfungsi :  Akibat-akibat sosial atau budaya yang tidak dikehendaki atau tidak disetujui masyarakat.

Masalah Sosial :  Suatu keadaan di mana cita-cita masyarakat tidak terpenuhi karena keadaan sosial dalam masyarakat.

Masyarakat Madani :  Sebuah tatanan masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi hukum, saling menghormati dan menghargai hak-hak sipil.

Matriarkhi :  Kombinasi garis keturunan matrilineal, pola kediaman matrilokal, dan matripotestalitas.

Matricentic :  Berpusat pada ibu.

Matrilineal :  Garis keturunan ibu dengan penghubung garis keturunan ibu saja.

Mediasi :  Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang keputusan-keputusannya tidak mengikat.

Mobilitas Sosial :  Perpindahan dari satu posisi ke posisi sosial lainnya.

Moral :  Berkenaan dengan kesusilaan atau etika dalam arti sempit.

Mores :  Tata kelakuan, norma sosial yang kuat sanksinya.

Multikulturalisme :  Adanya lebih dari dua kebudayaan dalam suatu komuniti.

Negosiasi :  Perundingan antara pihak yang bertikai untuk saling memberi dan menerima dalam rangka mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.

Nilai :  Konspesi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Norma :  Patokan perilaku yang baik dan benar.

Organisasi :  Sistem sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.

Out-group :  Kelompok luar, kelompok lain dipandang dari sudut anggota suatu kelompok tertentu.

Patogenik :  Hal yang menimbulkan penyakit.

Patriarkhi :  Pemerintahan oleh para pria.

Patrisentic :  Berpusat pada ayah.

Patrilineal :  Garis keturunan ayah dengan penghubung laki-laki saja.

Poligami :  Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita atau lebih.

Poligini :  Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus atau lebih.

Poverty/ Kemiskinan :  Suatu kondisi di mana penghasilan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, artinya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Primordial :  Ikatan yang dibentuk berdasarkan kekerabatan atau kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.

Privilise :  Suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga karena kedudukannya. 

Ras :  Suatu kelas yang didasarkan pada kriteria genetik.

Role :  Peran seseorang dalam masyarakat.

Rule :  Aturan-aturan, pedoman mengenai perilaku yang dikehendaki atau perilaku yang dianggap pantas.

Rural :  Bersifat pedesaan, berkenaan dengan wilayah yang mempunyai ciri-ciri pedesaan.

Sekularisasi :  Peralihan fungsi-fungsi nonkeagamaan yang semula dipegang oleh organisasi keagamaan ke organisasi-organisasi sekuler.

Segmentasi :  Pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama fungsinya.

Sosialisasi :  Proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Society :  Suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan. 

Sosiologi :  Ilmu yang mempelajari struktur sosial, proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial.

Stereotip :  Kombinasi dari ciri-ciri yang paling sering diterapkan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain atau oleh seseorang terhadap kelompok lain.

Stratifikasi :  Proses atau struktur masyarakat yang dibedakan ke dalam lapisan-lapisan secara bertingkat.

Struktur :  Jalinan unsur-unsur yang pokok.

Sugesti :  Objek dari penerimaan yang tidak didasarkan pada penalaran.

Suicide :  Bunuh diri.

Tekanan sosial :  Tekanan yang dilakukan secara informal terhadap orang-orang agar mereka patuh.

Teori :  Perangkat dari proposisi-proposisi yang mempunyai korelasi yang telah terbukti dan teruji kebenarannya.

Urban :  Bersifat perkotaan

Usage :  Kebiasaan, bentuk-bentuk perbuatan yang menjadi pola perilaku.

Violence :  Kekerasan, penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap seseorang atau kelompok.

Yudikatif :  Lembaga penegakan hukum atau lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang.

Zina :  Hubungan seksual di luar nikah.


Sumber :  Bisri Mustofa., Elisa Vindi Maharani.. Kamus Lengkap Sosiologi. 2008. Yogyakarta: Panji Pustaka.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

terimah kasih materinya

Neubrain mengatakan...

makasihh kak materinya add me

Muhammad Afif mengatakan...

Izin gue print yak

Muhammad Afif mengatakan...

Izin gue print yak

Unknown mengatakan...

terima kasih banyak!

Posting Komentar

 
Copyright 2011 my little notes... Designed by Cute Templates Blogger.
Thanks to: Link 1, Link 2, Link 3.